Kasus Suap, Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Suap, Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Merry Purba sembilan tahun dikurangi tahanan dan denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

Merry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Sin$ 150 ribu subsidier tujuh bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Merry telah menurunkan wibawa peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.

"Terdakwa juga tidak memenuhi kewajiban mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak mencegah panitera pengganti atau siapa pun mencampuri urusan perkara yang ditugaskan," katanya.

Merry menyatakan bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Merry sebelumnya diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. idnplaypoker99
Share on Google Plus

About marketing

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment