Menanam Ganja di Pot, Aswar di amakan polisi


Kriminal - Di Polrestabes Makasar Polisi menemukan satuan kilogram ganja basah dari dua batang pohon ganja yang mulai di tanam sejak Mei lalu di salah satu rumah usaha berdaur ulang mebel di jalan Veteran Utara, Makasar. Ganja tersebut di tanam oleh pegawai rumah furnitur itu bernama Aswar Alias Wiwin.

Dalam pengakuan Aswan, Ganja tersebut di konsumsi secara pribadi dan Aswan juga baru memanennya pada minggu - minggu ini dalam kemasan bungkusan plastik. Tapi keburu kedapatan oleh polisi.

Kombers Polisi Rusdi Hartono dari Kapolrestabes Makasar ini di dampingi oleh kepala sataun Reserse Narkoba di Polrestabes Makasar, AKBP Anwar Danu juga menjelaskan, bahwa ganja yang di tanaman oleh Aswar di dalam dua pohon tersebut dan disimpan di atas lantai dia rumah itu. Ganja itu di temukan berdasarkan informasi awal dari warga.

"Pada Pukul 12 Wita, anggota mengembangkan sebuah informasi yang lebih awal dari warga itu dengan mendatangi tempat kerja Aswar dan saat penggeledahan di temukan ganja basah tersebut itu seberat 1 kilogram dalam bungkusan plastik. Ternyata ganja itu baru saja dipanen yang sebelumnya di tanam dalam dua pot, "Penjelsan oleh Kombes Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan.

Selanjutnya, Kata Rusdi kepada anggota setelah kembalinya mengembangkan kasus tersebut dengan mencari asal bibit ganja milik Aswar itu yang katanya berasal dari Muhammad Syarif alias Riri (27). Kediaman Riri tersebut di jalan Abubakar Lambogo di datangi dan juga langsung melakukan pengeledahan.

Dalam hasil yang di temukan beberapa gram ganja kering dan sejumlah alat hisap ganja. Khususnya alat hisap ganja itu di bentuk dengan terlihat modern, kata Kombes Rusdi Hartono berdasarkan pengakuan dari Riri bahwa itu produk dari cina. Kemudia dia memesannya ke salah satu toko yang di Jakarta melalui sistem online.

Alat hisap ganja ada 20 jenis yang di temukan di tumah Riri, total harganya mencapai Rp. 5 juta. harga yang variatid, mulai dengan harga Rp. 150 ribu hingga mencapai Rp. 750 ribu per alat.

"Pengakuan Riri jika ganja yang di tanam Aswar, bibitnya itu berasal dari dia. Dan sudah setahun menjalankan bisnis jual beli bibit ganja itu dengan alat - alat hisap ganja yang di belinya secara online, "tambah Kapolrestabes Makasar ini.

Aswar alias Wiwin dan Muhammad Syarid aslis Riri dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minial 4 tahun, maksimal 20 tahun.
( Agen Bola )
Share on Google Plus

About marketing

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment